SURAT
PERJANJIAN USAHA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I.
NAMA
: Bpk.Irfianda
ALAMAT
: jln.Sumatera No.4 Padang,Sumatera Barat
NO.TELP/HP
: 081-1-666-500 / 0751-7057-700
EMAIL
: hotelsyari’ahnabawi65@yahoo.co.id
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik modal,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II.
NAMA
: Edo Dwi Asepto (Haritsah)
ALAMAT
: Perumahan BSD CITY Blok BK sektor 1-3 Jln.Palm Merah No.39 BSD
Tangerang
NO.TELP/HP
: 0813-7343-2152 / 0819-9655-1779
EMAIL
: edodwiasepto@yahoo.co.id
Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola usaha,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan
perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk
mengadakan kerjasama dalam bidang penjualan obat herbal dan pengobatan Islami
dan saling melibatkan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan jenis usaha
tersebut.
Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada
PIHAK KEDUA berupa uang tunai sebesar Rp 12.000.000 untuk mendirikan dan
mengelola usaha penjualan obat herbal ataupun hal-hal yang berkaitan dengan
usaha tersebut.
2. PIHAK KEDUA akan mempergunakan modal yang
diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mendirikan dan mengelola usaha penjualan
obat herbal ataupun hal-hal yang berkaitan
dengan usaha tersebut.
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dan
memberikan modal awal sebesar Rp. 12.000.000 kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan
mengelola penjualan obat herbal.
2. PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK
KEDUA dalam menjalankan usaha penjualan obat herbal.
3. PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan
bersih (net profit) sebesar 40% dari usaha penjualan obat herbal, dan apabila
usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
PEMBAGIAN HASIL USAHA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi
keuntungan bersih (net profit) usaha dengan persentase sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA ( INVESTOR ) sebesar 40 %
2.PIHAK KEDUA (ENTERPRENEUR) sebesar 40 %
3.DAN KARYAWAN sebesar 20 %
Pasal 5
HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1. PIHAN KEDUA berkewajiban untuk mendirikan
usaha penjualan obat herbal.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola
usaha penjualan obat herbal
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengadakan
promosi dan sales marketing kepada para konsumen untuk meningkatkan penjualan
obat herbal.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun
dan membuat laporan keuangan setiap bulan dan melaporkannya kepada PIHAK
PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih
(net profit) sebesar 40% dari usaha penjualan obat herbal, dan apabila usaha
tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak
Pasal 6
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya
usaha tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan
kedua belah pihak.
2. Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara
kedua belah pihak memutuskan ikatan kerjasama secara sengaja ataupun tidak
sengaja (salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia).
Pasal 7
PENUTUP
- Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
- Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA
EDO DWI ASEPTO
(HARITSAH) BPK.IRFIANDA
|
PENUTUP
Alhamdulillahirabbil’alamin……….
Dengan mempelajari dan mengetahui bentuk kerjasama
usaha dalam Islam atau “syirkah”, diharapkan seluruh umat Islam dapat
menerapkan dan mengamalkannya dalam membangun ekonomi umat Islam di
masyarakat.Jazakumullah hairan Katsiran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar