Kode Iklan Anda Disini

Jumat, 13 Juli 2012

surat perjanjian antara 2 perusahaan


SURAT PERJANJIAN USAHA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
I. NAMA                                : Bpk.Irfianda
ALAMAT                               : jln.Sumatera No.4 Padang,Sumatera Barat
NO.TELP/HP                         : 081-1-666-500 / 0751-7057-700
EMAIL                                   : hotelsyari’ahnabawi65@yahoo.co.id
Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik modal, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. NAMA                               : Edo Dwi Asepto (Haritsah)
ALAMAT                               : Perumahan BSD CITY Blok BK sektor 1-3 Jln.Palm Merah   No.39 BSD Tangerang
NO.TELP/HP                         : 0813-7343-2152 / 0819-9655-1779
EMAIL                                   : edodwiasepto@yahoo.co.id
Dalam hal ini bertindak sebagai pengelola usaha, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang penjualan obat herbal dan pengobatan Islami dan saling melibatkan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan jenis usaha tersebut.
Pasal 2
BENTUK KERJASAMA
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada PIHAK KEDUA berupa uang tunai sebesar Rp 12.000.000 untuk mendirikan dan mengelola usaha penjualan obat herbal ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.
2.  PIHAK KEDUA akan mempergunakan modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mendirikan dan mengelola usaha penjualan obat herbal ataupun hal-hal yang berkaitan
dengan usaha tersebut.
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
1.  PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dan memberikan modal awal sebesar Rp. 12.000.000  kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan mengelola penjualan obat herbal.
2.  PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha penjualan obat herbal.
3.  PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 40% dari usaha penjualan obat herbal, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.
Pasal 4
PEMBAGIAN HASIL USAHA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi keuntungan bersih (net profit) usaha dengan persentase sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA ( INVESTOR ) sebesar 40 %
2.PIHAK KEDUA (ENTERPRENEUR) sebesar 40 %
3.DAN KARYAWAN sebesar 20 %
Pasal 5
HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
1.  PIHAN KEDUA berkewajiban untuk mendirikan usaha penjualan obat herbal.
2.  PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola usaha penjualan obat herbal
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengadakan promosi dan sales marketing kepada para konsumen untuk meningkatkan penjualan obat herbal.
4.  PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun dan membuat laporan keuangan setiap bulan dan melaporkannya kepada PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 40% dari usaha penjualan obat herbal, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak



Pasal 6
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya usaha tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
2. Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan ikatan kerjasama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia).
Pasal 7
PENUTUP
  1. Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerjasama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
  2. Apabila terjadi perselisihan mengenai kerjasama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA                                                    PIHAK PERTAMA

EDO DWI ASEPTO (HARITSAH)                       BPK.IRFIANDA

PENUTUP
Alhamdulillahirabbil’alamin……….
Dengan mempelajari dan mengetahui bentuk kerjasama usaha dalam Islam atau “syirkah”, diharapkan seluruh umat Islam dapat menerapkan dan mengamalkannya dalam membangun ekonomi umat Islam di masyarakat.Jazakumullah hairan Katsiran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar